Kewenangan Dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi Kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Bab III pasal 10 yaitu Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk Menguji undangundang terhadap UUD RI tahun 1945.
Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik
Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kekuasaan negara dengan cara melakukan pengujian undangundang serta kewenangan lainnya tidak terlepas dari pola hubungan hakhak dasar manusia sebagai individu masyarakat dan negara dalam upaya mencapai kesejahteraan yang berkeadilan sosial dan menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil sesuai.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi Mengadili Perselisihan
Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan aparat kepolisian untuk menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU 2/2002 merupakan norma yang sama isinya dengan norma dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UndangUndang.
5 Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945 …
Sejak Mahkamah Konstitusi berdiri pada tahun 2003 berdasarkan data yang dipublikasikan setidaknya MK telah menerima 1508 pengajuan permohonan pengujian UndangUndang (UU) terhadap UndangUndang Dasar (UUD) Namun demikian salah satu problematika yang mengemuka dari eksistensi keberadaan MK adalah adanya putusan MK yang diabaikan.
Detail Wewenang Mahkamah Konstitusi Dan Implikasinya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Ipusnas Digital Library
Mahkamah Konstitusi: Dasar Hukum, Tugas, dan Wewenang
Mahkamah Konstitusi (MK) Tugas dan Wewenang Menurut UUD …
MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM BAB II KEWENANGAN …
Tugas dan Wewenang MK (Mahkamah Konstitusi) yang Perlu
WEWENANG MAHKAMAH … ANALISIS KEDUDUKAN DAN
Mahkamah Konstitusi : Tugas MK Dan Wewenang MK & Fungsi
MK Kukuhkan Wewenang Polisi Periksa Identitas
Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi KOMPAS.com
MK: Kewenangan Polisi Setop Orang di Jalan untuk Diperiksa
Mahkamah Konstitusi dan Gagasan Perluasan Kewenangan
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik yang tidak demokratis dan membangun iklim politik yang tidak sesuai dengan peran dan fungsinya Partai Politik dapat dibubarkan oleh MK jika terbukti ideologi asas tujuan program dan kegiatannya bertentangan dengan UUD 1945 Kewenangannya diatur dalam UU Nomor 24.