Pasal 415 Kuhp. Pasal 29 ayat 1 berbunyi Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut dalam pasal 24 pasal 25 pasal 26 pasal 27 dan pasal 28 guna kepentingan pemeriksaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena a Tersangka atau terdakwa menderita.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 45 berbunyi Jika seorang yang belum dewasa dituntut karena perbuatan yang dikerjakannya ketika umurnya belum enam belas tahun hakim boleh memerintahkan supaya sitersalah dikembalikan kepada orangtuanya walinya atau pemeliharanya dengan tidak dikenakan suatu hukuman atau memerintahkan.
KUH Perdata Pasal 411, Pasal 412, Pasal 413 Pasal KUHP
KUHP Pasal 421 Pasal 422 Pasal 423 Pasal 424 dan Pasal 425 Pasal 421 Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan (KUHP 35 dst 51 dst 551 sub 21 92 335 422 dst).
Pasal 415 KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) – Yuridis.id
Couldn’t preview file There was a problem loading more pages.
Pungli adalah Pengertian, Faktor, Tindak Pidana dan Contoh
Home » KUHP PASAL 401 SAMPAI PASAL 450 » KUHP Pasal 416 Pasal 417 Pasal 418 Pasal 419 dan Pasal 420 KUHP Pasal 416 Pasal 417 Pasal 418 Pasal 419 dan Pasal 420 » KUHP PASAL 401 SAMPAI PASAL 450 Pasal 416 Se o rang pejabat atau o orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terusmenerus atau untuk sementara yang dengan sengaja.
Apa Yang Orang Orang Salah Pahami Dari Ruu Kuhp Yang Kontroversial Quora
PENYERTAAN (DEELNEMING) : HUKUM Blogger
Pungutan Liar (Pungli) : Pengertian, Faktor & Tindak Pidana
dan Pasal 415 KUHP Pasal 411, Pasal 412, Pasal 413, Pasal 414,
KUHP (Pasalpasalnya yang Sudah Tidak Berlaku) Klinik
dan Pasal 443, Pasal 444, KUHP Pasal 441, Pasal 442, Pasal
Pasal 418 KUHP, Pegawai Negeri Menerima Hadiah Berhubungan
KUHP Pasal 421, Pasal 422, Pasal 423, Pasal 424, dan Pasal
KUHP Pasal 411, Pasal 412, Pasal 413, Pasal 414, dan Pasal 415
Pasal 45 KUHAP, Benda Sitaan Lekas Rusak Atau Blogger
PASAL – PASAL KUHP – Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 315 berbunyi Tiap tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan yang dilakukan pada seseorang baik ditempat umum dengan lisan atau dengan tulisan maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan begitupun dengan tulisan.