Pinjol Yang Tidak Terdaftar Di Ojk. Sebab pinjol atau pinjaman online tanpa OJK berarti fintech peer to peer (P2P) lending yang bersangkutan belum terdaftar secara resmi dalam OJK Sebagaimana diketahui OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan baik bank maupun non bank di Indonesia sangat berperan dalam melakukan pemantauan terhadap.
OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan 'PinjolOJK' dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban Padahal OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional lembaga jasa keuangan bahkan yang resmi sekalipun “Ingat OJKtidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan.
HatiHati Pinjol Ilegal Menyamar, Bahkan Pakai Nama OJK
Jika tidak maka surat tanda terdaftar akan dicabut “Dengan demikian telah terdapat 103 perusahaan fintech lending (pinjol) yang seluruhnya telah memiliki status izin” terang OJK dalam keterangan resminya dikutip Senin (10/1/2022).
Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2022, Lainnya Ilegal!
“Kegiatan pinjolyang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK” ujar Zulpan kepada wartawan Rabu (26/1/2022) malam Baca juga Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek 99 Karyawan Diamankan penggerebekan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/1/2022) malam sekitar pukul 1905 WIB.
Berkurang Lagi Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar Dan Berizin Di Ojk
Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi: Tidak Ada Izin
Polda Metro: Pinjol Memang di PIK Tak Pekerjakan Anak, tapi
25 Pinjaman Online atau Pinjol yang Tidak Memperoleh Izin OJK
Polda Metro Jaya memastikan kantor pinjaman online (pinjol) 'Scoreone' di PIK Jakarta Utara tidakterdaftardi otoritas jasa keuangan (OJK) Pihak kepolisian juga menyatakan pinjol tersebut tidak.