Pinjol Yang Tidak Terdaftar Di Ojk. Sebab pinjol atau pinjaman online tanpa OJK berarti fintech peer to peer (P2P) lending yang bersangkutan belum terdaftar secara resmi dalam OJK Sebagaimana diketahui OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga keuangan baik bank maupun non bank di Indonesia sangat berperan dalam melakukan pemantauan terhadap.

Berkurang Lagi Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar Dan Berizin Di Ojk pinjol yang tidak terdaftar di ojk
Berkurang Lagi Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar Dan Berizin Di Ojk from money.kompas.com

OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan &#39Pinjol OJK&#39 dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban Padahal OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional lembaga jasa keuangan bahkan yang resmi sekalipun “Ingat OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan.

HatiHati Pinjol Ilegal Menyamar, Bahkan Pakai Nama OJK

Jika tidak maka surat tanda terdaftar akan dicabut “Dengan demikian telah terdapat 103 perusahaan fintech lending (pinjol) yang seluruhnya telah memiliki status izin” terang OJK dalam keterangan resminya dikutip Senin (10/1/2022).

Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2022, Lainnya Ilegal!

“Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari OJK” ujar Zulpan kepada wartawan Rabu (26/1/2022) malam Baca juga Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek 99 Karyawan Diamankan penggerebekan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (26/1/2022) malam sekitar pukul 1905 WIB.

Berkurang Lagi Ini Daftar 151 Pinjol Terdaftar Dan Berizin Di Ojk

Kantor Pinjol Ilegal di PIK Digerebek, Polisi: Tidak Ada Izin

Polda Metro: Pinjol Memang di PIK Tak Pekerjakan Anak, tapi

25 Pinjaman Online atau Pinjol yang Tidak Memperoleh Izin OJK

Polda Metro Jaya memastikan kantor pinjaman online (pinjol) &#39Scoreone&#39 di PIK Jakarta Utara tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) Pihak kepolisian juga menyatakan pinjol tersebut tidak.