Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bogor. METROPOLITAN – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) didorong DPRD Kabupaten Bogor agar juga fokus merancang Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 1 BUPATI BOGOR PERATURAN DAERAH KABUPATENBOGOR NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 20052025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR Menimbang a bahwa untuk mengarahkan pembangunan di KabupatenBogor dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna berhasil guna serasi selaras seimbang.
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
PERDA KabBogor No 11 Tahun 2016 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 20162036.
Baru Dua Kecamatan Punya Rencana Detail Tata Ruang
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 20162036 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BOGOR Menimbang a bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 20052025 telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 b bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15.
Peta Tata Ruang Kota Bogor
telah diatur Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2000 b bahwa dalam rangka mewujudkan dinamisasi dan keterpaduan pembangunan antar sektor daerah dan masyarakat serta untuk penyesuaian sistem penataan ruang sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Peraturan.
Kenali Jenis Peruntukan Lahan Sebelum Membangun Rumah Property145
PERDA Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016 tentang RENCANA TATA RUANG
RTRWK BOGOR
DAERAH KABUPATEN BOGOR BUPATI BOGOR PERATURAN
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor
Khususnya pada kawasan Kecamatan Cijeruk Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin yang dianggap memiliki urgensi penyusunan RencanaDetailTataRuang (RDTR) Pemerintah KabupatenBogor diharapkan dapat segera menyediakan RDTR untuk mengendalikan ruang sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara seimbang Direktorat Jenderal TataRuang.